Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memulai tahapan seleksi untuk memilih Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, ada enam nama yang bakal masuk seleksi untuk menggantikan Bambang Gatot Ariyono yang sudah pensiun sejak awal Mei lalu.
Dari enam nama, empat diantaranya berasal dari internal Kementerian ESDM. Yakni Agung Pribadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK), Mohamad Priharto Dwinugroho (Kepala Pusat PPSDM Geominerba), Sujatmiko (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara), dan Yunus Saefulhak (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral).
Sementara, dua lainnya merupakan pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Yakni Ridwan Djamaluddin yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, serta Yohannes Yudi Prabangkara yang merupakan Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur.
Baca Juga: Kementerian ESDM buka lowongan jabatan Dirjen Migas, ini syaratnya
Setumpuk pekerjaan rumah sudah menunggu Dirjen Minerba yang baru. Salah satu yang menjadi sorotan tentu terkait dengan Undang-Undang Minerba yang baru.
Pasalnya, pemerintah harus segera menyusun dan menerbitkan serangkaian aturan turunan dari mulai Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan dan Peraturan Menteri (Kepmen/Permen), sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru disahkan pada Selasa (11/5) lalu itu.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengungkapkan, menyusun aturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru itu bukan lah perkara mudah. Apalagi, banyak pengaturan di UU Minerba baru yang kontroversial di mata publik, sehingga perlu segera ada penjelasan dan penegasan lebih lanjut dari pemerintah.
Dia pun meminta, agar aturan turunan nanti dapat disusun dan diimplementasikan secara konsisten.
"Regulasi pelaksanaan sangat penting, mengingat di UU Minerba yang telah ditetapkan banyak sekali aturan yang harus diatur lebih lanjut. Regulasi yang diterbitkan harus benar-benar sesuai baik proses maupun substansinya, mengingat selama ini regulasi Minerba kerap berubah dan tidak konsisten pelaksanaannya," terang Bisman kepada Kontan.co.id, Jum'at (29/5).