kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah


Senin, 11 Mei 2020 / 15:22 WIB
Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah saat ini sedang mengadakan rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, secara umum ada sembilan rumusan penting yang disepakati Panja Komisi VII dan Pemerintah. Menurutnya, rumusan tersebut juga sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law.

Baca Juga: Hari ini, Komisi VII DPR dan lima Menteri bakal sepakati revisi UU Minerba

"Hasil harmonisasi menghasilkan beberapa perubahan substansi, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham," ungkapnya dalam Rapat Kerja yang digelar Senin (11/5).

Bambang membeberkan, sembilan rumusan yang disepakati dalam RUU Minerba ialah terkait, Pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WIUP Khusus, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perijinan yang diperlukan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dalam hal pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.

Ketiga, ada kenaikan dalam bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan. Jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui revisi ini naik menjadi 1,5%.

Baca Juga: ESDM pertahankan target meski realisasi produksi batubara nasional baru 187 juta ton 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×