kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah


Senin, 11 Mei 2020 / 15:22 WIB
Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Bambang mengemukakan bahwa konsep revisi UU Minerba setelah dilakukan harmonisasi dengan RUU cipta kerja menghasilkan perubahan. Ia merinci, ada penambahan dua Bab, sehingga total menjadi 28 Bab. Selain itu, terdapat 51 pasal baru.

Bambang bilang, ada 73 pasal perubahan yang terdiri dari 41 pasal tentang kewenangan dan 32 pasal nomenklatur perizinan. Sementara itu ada 11 pasal yang dihapus, yang terkait dengan kewenangan sebanyak 5 pasal dan 6 pasal mengenai nomenklatur perizinan.

Baca Juga: Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan

Ia pun menerangkan, Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020. Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, disepakati 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, serta ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja. "Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," ungkapnya.

Bambang pun menolak jika pembahasan revisi UU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.

Jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, sambung Bambang, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan judicial review. "Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×