Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Keempat, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. "Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama," ujar Bambang.
Kelima, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
Keenam, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi (OP) atau IUPK OP yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMN, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Ketujuh, Kewajiban bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
Baca Juga: Menteri ESDM tunjuk Rida Mulyana menjadi Plt Dirjen Minerba
Kedelapan, pemegang IUP OP atau IUPK OP sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP dan WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP dan IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pascatambang.
Kesembilan, terkait keberadaan inspektur tambang. Dalam revisi UU Minerba ini, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.