kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan AISI soal aturan CKD dan IKD


Selasa, 14 April 2015 / 20:09 WIB
Ini tanggapan AISI soal aturan CKD dan IKD


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) angkat bicara soal keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.

Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum AISI menyambut baik hadirnya permenperin itu. "Kami rasa peraturan tersebut maksudnya positif, karena mendorong kandungan lokal dan ekspor," ujar Gunadi pada KONTAN, Selasa (14/4).

Namun ia mengatakan peraturan tersebut harus segera dilengkapi dengan peraturan turunan yang mengatur lebih teknis. "Ini harus lebih rinci kandungan lokal seperti apa dan jelas pelaksanaan teknisnya dilapangan," katanya.

Ia mengatakan industri sepeda motor sudah siap dengan permenperin tersebut, jadi tidak perlu terlalu melakukan perubahan tertentu. "Soal impor CKD, industri sepeda motor sudah tidak CKD, bahkan kami sudah tidak IKD juga. Hanya impor sedikit tambahan sekitar 10%-15% saja," ujar Gunadi.

Untuk diketahui peraturan tersebut untuk mengatur soal impor mobil dan motor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD) dan Incompletely Knocked Down (IKD). Seperti tertera di pasal 15 dan 21, impor mobil dan motir CKD dan IKD yang sudah disambung dan dicat, hanya diperbolehkan impor maksimal 10.000 unit per tahun. Selain itu APM (Agen Pemegang Merek) wajib untuk melakukan ekspor pada tahun ketiga dari saat APM tersebut memperoleh surat rekomendasai kegiatan importasi.

Gunadi mengatakan tidak ada APM motor di Indonesia yang mengimpor hingga lebih dari 10.000 unit per tahun. "Lagi pula impor kebanyakan Completely Built Up (CBU)," tuturnya.

Ia mengatakan ekspor tahun ini diperkirakan 60.000 unit - 80.000 unit. Tahun lalu ekspor diperkirakan 40.000 unit.

Gunadi mengatakan dengan diberlakukannya permenperin itu, tidak serta merta langsung meningkatkan ekspor. Pasalnya untuk ekspor, perlu riset dan pendalaman pasar, apalagi kewajiban untuk ekspor dilakukan setelah 3 tahun. "Tapi untuk jangka panjang bisa mendorong ekspor," ujar Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×