kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan eksportir mengenai Permendag 111/2018 soal deklarasi asal barang


Rabu, 09 Januari 2019 / 17:15 WIB
Ini tanggapan eksportir mengenai Permendag 111/2018 soal deklarasi asal barang


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No 111 tahun 2018 mengenai ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) atawa origin declaration untuk barang ekspor dari Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2019 dan berlaku terhadap 28 negara tujuan ekspor.

Benny Soetrisno, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyampaikan pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Namun menurutnya yang paling penting adalahpemerintah perlu memperluas akses pasar untuk produk-produk ekspor unggulan sehingga bea masuknya menjadi lebih kompetitif.

“Kalau dengan DAB itu belum tentu dapat bea masuk, karena tergantung masing-masing perjanjian dagang kan. Misalnya dengan ASEAN mungkin sudah dibebaskan selama kontennya 40%, dengan Jepang ada yang parsial nol, Cina dan Korea Selatan sudah nol, sedangkan Eropa kan belum,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1)

Dirinya mengatakan eksportir selama ini sudah cukup familiar dengan aturan serupa yakni Surat Keterangan Asal (SKA). Karena itu dirinya berharap aturan ini akan lebih mudah terutama dengan dengan implementasi pembuatan online

Yang jelas, tahapan untuk mendapatkan DAB harus lebih memudahkan dan menguntungkan eksportir.

“Bukan berarti dengan DAB kami dapatkan bea masuk nol karena tergantung perjanjian dagang. Kalau aturan itu seperti pembuatan SKA tetapi dengan digital itu akan positif dan memberikan penghematan waktu dan biaya karena self assesment kan,” lanjutnya.

Ricky Afrianto, Global Marketing Director PT Mayora Indah Tbk (MYOR) menambahkan fungsi DAB dan SKA hampir sama. Skema tersebut akan membuat pihaknya memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk maupun penunjuk asal barang. Namun DAB sejauh ini baru diimplementasikan di 28 negara.

“Menurut saya tidak ada isu karena kami memang sudah terakreditasi dan sejauh ini tidak ada masalah dan asal barang kami memang dari Indonesia. Harusnya sih tidak ada pengaruhnya bagi kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×