Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Agus menyebut perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
"Contoh besaran kenaikan untuk Tol Dalam Kota Jakarta untuk golongan 1 yang sebelumnya Rp9.000 menjadi Rp9.500," katanya.
Namun, kata Agus, untuk beberapa ruas yang setelah dihitung dengan komponen inflasi ternyata pembulatannya tidak sempurna menjadi 500 atau selebihnya maka tidak dinaikkan.
"Contohnya untuk ruas Semarang ABC, tidak naik tetapi pada kenaikan berikutnya dua tahun lagi, pijakan kenaikannya dari angka itu," kata Agus.
Penuhi SPM Agus mengakui dengan disetujuinya kenaikan tersebut maka secara tidak langsung, kelima ruas itu Standar Pelayanan Minimumnya (SPM), sudah memenuhi.
"Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan memenuhi kriteria SPM mulai kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata- rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan," kata Agus.
Selain itu, kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Salah satu upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100 % pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan uang elektronik multibank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News