kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI


Selasa, 24 September 2019 / 18:04 WIB
Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI
ILUSTRASI. Situs Kemenperin mengecek IMEI ponsel


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kominfo) terkait dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI).

Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan lnformatika Kementerian Komunikasi dan lnformatika, melalui surat tertanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah.

Baca Juga: ATSI: Aturan IMEI jangan sampai membebani kalangan industri

Ketua Umum ATSI. Ririek Adriansyah mengatakan, secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh reguIasi mengenai tata kelola IMEI. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif.

"Sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pe|anggan," katanya pada Selasa (24/9).

Baca Juga: Blokir Ponsel Ilegal Tinggal Sebulan, Tujuh Tahap Mesti Dirampungkan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI menyampaikan 10 poin masukan sebagai berikut:

1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui ldentifikasi Internationa| Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap aIat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam Iisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian aIat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian aIat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali aIat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan utk dapat memilih operator pilihannya.

6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakUka" bagi Inbound Roamer.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hiIang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain. dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis. pengaturan detail tekhnis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih Ianjut dalam peraturan dirjen.

Ririek berharap Kementerian Kominfo akan memberikan perhatian khusus atas semua masukan yang disampaikan tersebut sehingga regulasi terkait tata kelola IMEI akan mampu memberikan manfaat maksimal seperti yang diharapkan, baik bagi pemerintah, maupun bagi operator, dan para pemangku kepentingan yang terkait Iainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×