kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik


Rabu, 27 November 2019 / 11:36 WIB
Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik
ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik. Aturan tersebut akan dimuat melalui Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Toyota recall 12.637 unit Alphard di China, untuk Indonesia aman

Dalam Surat Edaran tersebut akan dijelaskan persyaratan teknis yang dimaksud berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak  tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Tak hanya itu, Kemenhub pun meminta Pemerintah Daerah untuk turut membuat pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor kecepatan rendah.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI. Demikian pula dengan remnya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi pastikan Hyundai bangun pabrik di Cikarang pada Januari tahun depan

Tak hanya itu, syarat lain adalah skuter listrik harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.




TERBARU

[X]
×