kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik


Rabu, 27 November 2019 / 11:36 WIB
Ini yang bakal diatur Kemenhub soal penggunaan skuter listrik
ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Bila skuter listrik dirancang untuk mengangkut penumpang, maka kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mengangkut penumpang. Namun, skuter listrik tidak diperbolehkan mengangkut penumpang jika dirancang untuk 1 orang. Skuter listrik juga listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

Baca Juga: Pertamina akan rambah bisnis baterai untuk mendukung program mobil listrik

Selanjutnya, skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.

“Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×