Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
Ifki Sukarya, Vice President Relations Pertamina Hulu Energi menyampaikan bahwa proses pendataan ini merupakan proses awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. “Kami bekerjasama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan” jelasnya.
Dalam proses pendataan, masyarakat diminta melakukan pengisian formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak. “Tim PHE - ONWJ, Pemkab dan DKP sudah siap di lapangan, untuk membantu pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari” jelas Ifki.
Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten / Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.
Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, PHE-ONWJ bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak. “Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan dan kewajaran” tambah Ifki.
Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi. PHE - ONWJ akan bekerjasama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya.
Menurut Ifki, kelancaran proses kompensasi ini didukung oleh banyak pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI/ POLRI, IPB, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan para Bupati serta unsur Muspida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News