Reporter: Adisti Dini Indreswari, Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Meski belum rampung direvisi, aturan main waralaba di Indonesia sudah menuai kontra. Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Amir Karamoy mengatakan, pengusaha yang sudah memiliki ratusan gerai yang berdiri sendiri mempertanyakan nasib mereka. "Tapi pemerintah tidak bisa menjawabnya," ujar Amir kepada KONTAN, Senin (4/3). Makanya, Amir menilai pemerintah tidak menguasai masalah ini.
Sejatinya, Kadin mendukung penertiban waralaba yang kian merebak. "Kami jelas menolak cara-cara yang sifatnya monopoli," tegas Amir. Maklum, peraturan yang berlaku saat ini dipandang Kadin berpotensi terjadinya praktek monopoli. Padahal, menurut Amir, pengertian waralaba bukan membangun gerai sendiri tapi seharusnya menjalin kemitraan usaha.
Di lain pihak, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba masih dalam proses. "Kelihatannya sedikit lagi, prosesnya sudah sekitar 80%. Tapi kami tidak mau buru-buru bikin aturan," ujarnya kepada KONTAN, Senin kemarin.
Sayangnya, Gunaryo enggan memaparkan poin-poin yang diubah sebelum revisi rampung. "Prinsipnya, berangkat dari filosofi memperluas kesempatan kerja dan peluang usaha. Bukan untuk menyuburkan bisnis perorangan," jelasnya.
Tiga poin penting
Nantinya, ada tiga poin yang menjadi titik berat beleid anyar ini. Pertama, setiap gerai waralaba harus dikelola oleh pemegang waralaba yang berbeda. Kedua, pemegang waralaba harus menggunakan bahan baku lokal. Ketiga, defini waralaba akan diperjelas, terutama untuk gerai convenience store yang saat ini sedang menjamur.
Gunaryo juga mengaku sudah mengajak pemangku kepentingan untuk berbicara. Mengenai adanya keberatan di kalangan pengusaha, dia menanggapi, "Lihat saja di undang-undang dasar (UUD) juga disebut harus memberikan kesempatan ke seluas-luasnya," terang Gunaryo.
Menanggapi aturan ini, Neneng Sri Mulyati, Manager Humas 7 Eleven, mengaku belum bisa memberikan tanggapan berkenaan aturan yang sifatnya belum pasti atau masih sebatas rencana. "Kami baru bisa memberikan pernyataan kalau aturannya nanti sudah keluar," ujarnya kepada KONTAN.
Sekadar mengingatkan, pemerintah memang berniat merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi monopoli waralaba asing yang kehadirannya saat ini semakin menggurita.
Selama ini, kalangan pengusaha waralaba lokal dan pemerintah gerah dengan semakin banyaknya waralaba asing yang masuk. Lebih-lebih waralaba asing itu hanya menggandeng satu pengusaha saja. Mereka pun enggan mewaralabakan kembali lisensi yang telah didapatkannya itu kepada pengusaha lokal lainnya.
Tutum Ruhanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya pernah mengatakan, pewaralaba asing yang menggandeng satu pengusaha lokal saja untuk mengembangkan usahanya bertentangan dengan prinsip waralaba itu sendiri. Dengan fakta-seperti itu, akhirnya pemerintah melakukan revisi terhadap beleid waralaba ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News