kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Inilah Para Industri Yang Tidak Ikut SKB


Kamis, 10 Juli 2008 / 14:46 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Walau surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang energi belum ditandatangi, namun para produsen sudah senang dengan keputusan tersebut. Kebanyakan mengaku akan dikecualikan dari SKB tersebut.

I Putu Suryawirawan, Direktur Logam Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan industri logam akan dikecualikan dari SKB ini. Diantara industri logam yang dikecualikan adalah peleburan tembaga, baja tahan karat. "Kemungkinan ada 14 perusahaan besar," katanya, hari ini.

Pengecualian ini terjadi karena produsen ini memproduksi logam selama 24 jam dengan tiga shift waktu produksi. "Hampir semua industri logam memiliki dapur listrik yang bekerja 24 jam," tegasnya.

Asal tahu saja, SKB tentang Pengoptimalan Beban Listrik Lewat Pengalihan Jam Kerja Industri yang diputuskan oleh lima menteri yakni Menteri Perindustrain, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

SKB ini memuat beberapa aturan diantaranya setiap perusahaan industri wajib mengalihkan dua hari waktu kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu dan Minggu. Perusahaan itu mengatur pengalihan waktu kerja sesuai kebutuhan hari libur.

Pengalihan waktu kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah aturan ini ditetapkan. Namun, Pengalihan waktu kerja tidak berlaku bagi industri yang beroperasi 24 jam dalam seminggu atau tiga shif kerja.

Bagi yang melaksanakannya, maka PLN wajib memberikan insentif bagi industri yang alihkan waktu kerja dan industri yang telah beroperasi pada sabtu-minggu sebelum ditetapkannya peraturan bersama ini.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin mengaku masih melakukan spesifikasi usaha yang dikecualikan dari SKB. "Pokoknya semua yang beroperasi 24 jam akan dikecualikan contohnya produsen mobil MPV," tegasnya.

Benny Soetrisno, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku sebanyak 400 perusahaan tekstil hulu akan dikecualikan dari aturan ini karena berproduksi 24 jam. "Tekstil hilir yang tidak dikecualikan karena mereka tidak berproduksi penuh," tegasnya.

Budi Susanto Sadiman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Petrokimia Olefin dan Plastik mengatakan banyak anggotanya yang akan dikecualikan dari SKB. Namun, yang menjadi keheranannya adalah hampir semua industri telah beroperasi 24 jam. "Lantas industri mana yang akan diganti jadwal kerjanya," tanyanya.

Didie Suwondo, Ketua Asosiasi Industri Kimia Olefin dan Plastik Indonesia sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar tiga sektor industri dikecualikan dari SKB. "Industri ini sangat penting," katanya.

Menurutnya, industri yang tetap mendapatkan prioritas adalah industri yang melakukan kegiatan ekspor, industri yang berafiliasi dengan negara lain agar tidak terkena pinalti, serta food storage alias makanan yang butuh listrik.

Yang mengherankannya, dalam rapatnya dengan PLN ternyata terkuak turunnya daya listrik pada Sabtu-Minggu lantaran berhentinya aktifitas bekerja digedung bertingkat. "Sebesar 2000 watt ternyata berasal dari gedung bertingkat," tegasnya.

Sayangnya, Didie belum mau mengatakan apakah yang akan terjadi pemindahan jam kerja tersebut adalah pekerja digedung bertingkat. "Belum ada arahan kesana," tandasnya. Namun, ia tetap akan meminta kepada anggotanya agar gedung perkantoran dapat melakukan penghematan.

Bahtiluddin, Ketua Komite Tetap Kelistrikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengatakan ada kemungkinan PT Perusahaan Listrik Negara menaikkan harga listriknya untuk industri. Dengan begitu, subsidi negara dan beban biaya yang akan ditanggung PLN tidak berat.

Kenaikan harga listrik tersebut bisa menjadi impact buat industri agar selalu dapat pasokan. Karena selama ini biaya produksi energi cukup besar imbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) internasional.

Rudiantara, Wakil Direktur Utama PT PLN menegaskan belum mengetahui akan melakukan pembatasan jam kerja gedung perkantoran. Pasalnya, semua masih dalam pembicaraan dengan seluruh asosiasi. "Belum tahu," tegasnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×