Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada 22 November lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.
Dalam inpres tersebut, presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala lembaga hingga pemerintah daerah untuk segera melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan
Adapun, pelaksanaan RAN KSB ini antara lain melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, meningkatkan kapasita dan kapabilitas pekebun, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, serta melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan meningkatkan askes pasar produk kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono pun menilai tujuan dari Inpres 6/2019 ini baik untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri sawit di Indonesia. Namun, menurutnya menteri-menteri terkait harus segera menjalankan tugas yang diberikan presiden.
Baca Juga: DPR minta sawit masuk dalam perjanjian IEU-CEPA
"Kami mengharapkan para menteri yang mendapatkan instruksi tersebut segera dapat menyiapkan action plannya, sehingga benar-benar tujuan inpres ini dapat terlaksana," tutur Mukti kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
Menurut Mukti, dengan adanya aturan ini pun diharapkan penanganan masalah di sektor kelapa sawit dapat lebih baik dan kualitas sawit pun meningkat. Karena itu, dia juga meminta pemerintah mengambil tindakan dengan turut melibatkan stakeholder di industri sawit.
Beragam menteri hingga pemerintah daerah yang diinstruksikan presiden seperti Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Gubernur juga Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Diskriminasi terhadap sawit meningkat, manfaat sertifikat RSPO dipertanyakan
Tak hanya menjelaskan tugas masing-masing menteri hingga pemerintah daerah, dalam diktum keempat inpres 6/2019, presiden meminta menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota melaporkan hasil capaian RAN KSB 2019-2024 kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 bulan atau bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam diktum kelima inpres ini, disebutkan pula pembiayaan pelaksanaan RAN KSB tahun 2019-2024 ini akan dibiayai oleh APBN kementerian dan lembaga, APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News