Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Menurut Mukti, dengan adanya aturan ini pun diharapkan penanganan masalah di sektor kelapa sawit dapat lebih baik dan kualitas sawit pun meningkat. Karena itu, dia juga meminta pemerintah mengambil tindakan dengan turut melibatkan stakeholder di industri sawit.
Beragam menteri hingga pemerintah daerah yang diinstruksikan presiden seperti Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Gubernur juga Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Diskriminasi terhadap sawit meningkat, manfaat sertifikat RSPO dipertanyakan
Tak hanya menjelaskan tugas masing-masing menteri hingga pemerintah daerah, dalam diktum keempat inpres 6/2019, presiden meminta menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota melaporkan hasil capaian RAN KSBĀ 2019-2024 kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 bulan atau bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam diktum kelima inpres ini, disebutkan pula pembiayaan pelaksanaan RAN KSB tahun 2019-2024 ini akan dibiayai oleh APBN kementerian dan lembaga, APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News