Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dinilai bisa mendorong pengembangan ekosistem electric vehicle (EV).
Pemerintah melalui beleid terbaru ini mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam aturan ini, pengadaan KBLBB dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa maupun konversi kendaraan konvensional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan pihaknya juga bakal melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Hingga September 2022, PLN telah Bangun 150 SPKLU di Seluruh Indonesia
"Baik itu (melalui) EV baru maupun mendorong konversi dari kendaraan BBM menjadi listrik," kata Dadan kepada Kontan, Rabu (14/9).
Sebelumnya, Dadan mengungkapkan pemerintah pun juga terus mendorong konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
"Kalau dari Kemenkomarves targetnya 1,6 juta unit tahun ini dan tahun depan. Itu kombinasi motor listrik baru dan konversi," terang Dadan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (14/9).
Kontan mencatat, Kementerian ESDM menargetkan adanya 13 juta kendaraan motor listrik pada 2030 mendatang yang terdiri dari motor baru dan motor hasil konversi.
Adapun, target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah
Apabila target kendaraan listrik tersebut tercapai, akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta KL per tahun dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 7,23 juta ton CO2e.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, pemerintah memiliki target pengadaan 892.000 kendaraan listrik roda dua, roda empat dan bus untuk kendaraan dinas pada tahun 2025 mendatang.
"Inpres ini sebagai instrumen untuk mencapai target tersebut," kata Fabby ketika dihubungi Kontan, Rabu (14/9).
Fabby menilai, kehadiran beleid ini akan menjadi penggerak pasar. Selain itu, ini juga bakal mendorong industri kendaraan listrik sebab menciptakan captive market.
Demi memuluskan kebijakan ini, Fabby mengungkapkan Kementerian dan Lembaga di pusat dan daerah harus mulai mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik.
Untuk itu, diperlukan peran Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan adanya anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik di mata anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah.
Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Garap Mega Proyek di Sulawesi Senilai US$ 8 Miliar
Kendati demikian, Fabby memberikan catatan untuk pengembangan infrastruktur pengisian listrik baik itu berupa charging station maupun battery swapping atau penukaran baterai.
"Untuk mempercepat pengadaan saran saya pemerintah melakukan bulk procurement (pengadaan dalam jumlah besar) dan juga memasukkan tipe EV di dalam e-katalog sehingga mudah pengadaannya," jelas Fabby.
Fabby menjelaskan, dengan hadirnya kebijakan ini maka akan ada potensi peningkatan permintaan motor listrik mencapai sekitar 200.000 per tahun dan mobil listrik 30.000 hingga 50.000 per tahun untuk mengejar target 2025 mendatang.
Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa
Fabby belum bisa memberikan gambaran terkait besaran investasi yang harus dikucurkan pemerintah. Yang terang, saat ini harga motor listrik yang beredar di pasaran sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Sementara untuk mobil listrik di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
"Dalam Inpres tersebut, Kementerian Keuangan ditugaskan menyempurnakan standar biaya satuan untuk pembelian kendaraan listrik. Ini juga yang perlu segera dibuat sehingga pada 223 pengadaan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda bisa terjadi," pungkas Fabby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News