Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Fabby menilai, kehadiran beleid ini akan menjadi penggerak pasar. Selain itu, ini juga bakal mendorong industri kendaraan listrik sebab menciptakan captive market.
Demi memuluskan kebijakan ini, Fabby mengungkapkan Kementerian dan Lembaga di pusat dan daerah harus mulai mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan listrik.
Untuk itu, diperlukan peran Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan adanya anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik di mata anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah.
Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Garap Mega Proyek di Sulawesi Senilai US$ 8 Miliar
Kendati demikian, Fabby memberikan catatan untuk pengembangan infrastruktur pengisian listrik baik itu berupa charging station maupun battery swapping atau penukaran baterai.
"Untuk mempercepat pengadaan saran saya pemerintah melakukan bulk procurement (pengadaan dalam jumlah besar) dan juga memasukkan tipe EV di dalam e-katalog sehingga mudah pengadaannya," jelas Fabby.
Fabby menjelaskan, dengan hadirnya kebijakan ini maka akan ada potensi peningkatan permintaan motor listrik mencapai sekitar 200.000 per tahun dan mobil listrik 30.000 hingga 50.000 per tahun untuk mengejar target 2025 mendatang.
Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa
Fabby belum bisa memberikan gambaran terkait besaran investasi yang harus dikucurkan pemerintah. Yang terang, saat ini harga motor listrik yang beredar di pasaran sekitar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Sementara untuk mobil listrik di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
"Dalam Inpres tersebut, Kementerian Keuangan ditugaskan menyempurnakan standar biaya satuan untuk pembelian kendaraan listrik. Ini juga yang perlu segera dibuat sehingga pada 223 pengadaan oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemda bisa terjadi," pungkas Fabby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News