kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intiland (DILD) Berharap Regulasi Pendirian Bangunan dapat Diperjelas, Ini Alasannya


Rabu, 02 Februari 2022 / 22:58 WIB
Intiland (DILD) Berharap Regulasi Pendirian Bangunan dapat Diperjelas, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Proyek apartemen Intiland


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intiland Development Tbk (DILD) mengatakan, pembangunan kawasan hunian harus dipikirkan dengan matang dan dengan perencanaan yang tepat. Regulasi terkait mendirikan bangunan jelas dibutuhkan sebagai kepastian hukum bagi para pengembang properti.

Corporate Secretary Intiland Development Theresia Rustandi menjelaskan bahwa kepastian hukum adalah hal penting bagi para pengembang properti.

“Mengingat industri properti merupakan industri yang capital-intensive sehingga biaya pendanaan harus dipertimbangkan secara detail,” ujar Theresia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/2).

Theresia menambahkan, adanya Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi jaminan kepastian hukum akan pengembangan suatu kawasan bagi para pengembang properti.

Baca Juga: Intiland Development (DILD) Incar Marketing Sales Rp 2,4 Triliun, Begini Strateginya

Sebagai informasi, RUTR dan RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RUTR dan RDTR maka dokumen perijinan mendirikan bangunan tidak dapat dikeluarkan. Adapun dokumen perizinan tersebut adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Asal tahu saja, semenjak diterbitkan pada 21 Oktober 2021 lalu sebagai pengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini belum ada satupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait pemungutan retribusi PBG.

Proses peralihan persetujuan membangun gedung dari IMB ke PBG tersebut membuat aturan terkait retribusi atau dana pungutan yang dibayarkan harus ditentukan kembali.

Dengan demikian, dalam proses penggodokan aturannya akan memakan banyak waktu yang menunda para pengembang properti dapat mengantongi izin pendirian bangunan di suatu wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Theresia mengatakan bahwa apapun regulasi yang akan diterapkan diharapkan dapat memperhatikan ekosistem dari rantai pasok industri properti mulai dari masalah pertanahan, pengembangan, pembelian sampai tata kelola properti termasuk ketersediaan sambungan listrik dan air.




TERBARU

[X]
×