Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi Covid-19, meeting bisnis harus beradaptasi dengan keadaan. Meski sudah memprioritaskan pertemuan secara daring, ada saja urusan yang dinilai tidak bisa dibicarakan secara virtual. Maka dari itu, penerapan protokol kesehatan secara ketat harus dilaksanakan.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi menjelaskan di masa pandemi saat ini, Intiland mengutamakan meeting secara daring. Jikalau terpaksa harus bertemu fisik (meskipun jarang), tentu penerapan protokol kesehatan harus ketat.
"Semisal harus ketemu secara fisik di kantor, peraturan menerima tamu cukup ketat. Ruang pertemuan ada kapasitas khususnya, kemudian ada juga pencatatan kehadiran di gedung, jadi bisa tahu ada siapa saja orang yang berada di dalam gedung dan tujuan tamu ke mana saja," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11).
Theresia mengungkapkan jika karyawan maupun tamu ketahuan tidak pakai masker atau menurunkan maskernya saat di gedung, Intiland tidak segan untuk mengenakan denda.
Namun, sebelum didenda tentu saja tamu akan ditegur dahulu. Jika sampai tiga kali tamu masih mengulangi kesalahan yang sama, tamu akan didenda Rp 100.000 karena melanggar prokol kesehatan.
Selain menerapkan protokol kesehatan standard yang diatur pemerintah seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk serta menyiapkan hand sanitizer, Theresia mengatakan gedung di Intiland juga dilengkapi dengan penyaring udara (air purifier).
Menurutnya dengan adanya alat penyaring udara ini, cukup efektif membantu secara psikologis sehingga membuatnya merasa semakin tenang dalam bekerja.
Baca Juga: Ini syarat pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di sekolah pada Januari 2021
Mengetatkan penerimaan tamu juga dilakukan oleh CEO Martha Tilaar Group, Kilala Tilaar. Meskipun di masa pandemi masih menerima tamu, tetapi Kilala mengakui frekuensi penerimaan tamu berkurang dan membatasi jumlah tamu.
"Selain itu, tamu yang datang juga harus mengikuti protokol kesehatan seperti dicek suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan mengisi formulir self assesment dan mengisi buku tamu," jelasnya.
Adapun ruangan meeting juga dibatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas dan membatasi durasi meeting maksimal 2 jam.
Kilala mengungkapkan dalam ruangan pertemuan memang tidak ada perangkat khusus penyaring udara, tetapi pembersihan ruangan rutin dilakukan setiap hari. Selain itu penyemprotan rutin disinfektan di seluruh ruangan rutin dua kali dalam seminggu.
Lantas untuk menerima tamu yang baru saja dari luar kota, Kilala menerapkan peraturan bahwa tamu dan karyawan harus Swab Test sebelum masuk ke gedung.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News