kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.815   35,00   0,22%
  • IDX 7.206   71,51   1,00%
  • KOMPAS100 1.107   13,35   1,22%
  • LQ45 877   9,56   1,10%
  • ISSI 220   3,28   1,51%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 542   6,61   1,23%
  • IDX80 127   1,59   1,27%
  • IDXV30 135   1,34   1,00%
  • IDXQ30 150   1,70   1,15%

Intip Dampak Pembebasan PPnBM Impor Mobil Listrik ke Pasar Otomotif Nasional


Selasa, 19 November 2024 / 07:50 WIB
Intip Dampak Pembebasan PPnBM Impor Mobil Listrik ke Pasar Otomotif Nasional
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperluas kebijakan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai dengan pembebasan PPnBM


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas kebijakan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1/ 2024.

Kebijakan ini berpotensi membuat merek-merek mobil listrik baru, termasuk dari China, makin marak di pasar domestik.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6/2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Aturan baru ini telah diundangkan pada 12 November lalu dan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (1), pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dengan jumlah tertentu. Selain bea masuk tarif 0%, insentif lain yang bisa didapat adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).

Baca Juga: Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik

Sementara pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah turut memberikan insentif untuk impor mobil listrik secara terurai atau completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.

Insentif ini dapat berupa bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik CKD, dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan bea masuk tarif 0% (ayat (2) huruf a). Ada pula insentif berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi (ayat (2) huruf b).

Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan ayat (2a) yang menjelaskan bahwa insentif berupa PPnBM DTP hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Contohnya adalah ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), dan lain-lain.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi atau tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Besaran tarif itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: Penyeragaman Batas Setor Pajak Dinilai Mempermudah Kepatuhan Wajib Pajak

Ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang berhak menerima insentif tersebut. Di antaranya adalah perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia, perusahaan yang sudah memiliki pabrik mobil konvensional dan akan beralih memproduksi mobil listrik, serta perusahaan yang sudah berinvestasi fasilitas manufaktur mobil listrik dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan kapasitas produksi.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto percaya aturan baru ini akan membuat pasar mobil listrik Indonesia makin atraktif. 

"Merek-merek mobil listrik baru dapat memanfaatkan peraturan tersebut untuk masuk ke Indonesia," kata Jonkie, Senin (18/11).

Dalam catatan KONTAN, ada beberapa merek yang sudah memperoleh insentif bebas bea masuk impor mobil listrik CBU berdasarkan Permeninves 6/2023. Di antaranya BYD, Citroen, VinFast, dan Aion.

Bahkan, BYD sudah mampu bersaing di papan atas pasar otomotif nasional dalam beberapa bulan terakhir berkat adanya insentif tersebut. Merujuk data Gaikindo, BYD membukukan penjualan wholesales (pabrik ke dealer) sebanyak 11.024 unit hingga Oktober 2024. Angka ini tergolong spesial, mengingat BYD baru mencatatkan penjualan mulai Juni 2024.

BYD kini berada di posisi ke-11 di pasar otomotif nasional, tepat di bawah kompetitornya yang juga dari China, Wuling Motors.

Baca Juga: Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Jadi Paling Lambat Tanggal 15

“Kami percaya dapat terus meningkatkan pangsa pasar di Indonesia dengan keunggulan teknologi kendaraan BYD," ujar Head of Marketing Communication BYD Auto Indonesia Luther T. Panjaitan, Senin (18/11).

Dia juga mengonfirmasi, pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, masih berjalan sesuai rencana dan diharapkan selesai tepat waktu pada Januari 2026. BYD sendiri menggelontorkan dana investasi sekitar US$ 1 miliar untuk membangun pabrik berkapasitas 150.000 unit per tahun tersebut.

Selanjutnya: Harga Saham Blue Chip Ini Terus Melorot, Cek yang Layak Beli & Punya Prospek Cerah

Menarik Dibaca: Promo Family Mart Hari Ini 19 November 2024, Beli 1 Kopi Susu Rp 9.900 di Bank Saqu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×