kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi industri HPTL butuh insentif, ini alasannya


Rabu, 24 Februari 2021 / 13:55 WIB
Investasi industri HPTL butuh insentif, ini alasannya
ILUSTRASI. Warga menunjukkan kemasan cairan vape


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengguyur sejumlah industri prioritas dengan insentif fiskal dan non fiskal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini seiring diundangkannya aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa pemerintah perlu untuk memberikan insentif tidak cuma bagi industri yang telah ditentukan. Industri yang masih memiliki kinerja mumpuni selama pandemi juga layak dapat insentif.

Trubus mencontohkan industri yang sedang berkembang yaitu industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Tahun lalu, industri HPTL berkontribusi pada penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 680 miliar.

Baca Juga: Asosiasi: Label peringatan kesehatan HPTL seharusnya berbeda dari rokok

“Industri yang masih memiliki kinerja yang baik saat pandemi harusnya memang didukung, diberikan insentif oleh pemerintah. Karena dampaknya akan lebih besar, kinerja perusahaan, serapan tenaga kerja akan makin meningkat, dan akhirnya pendapatan pajak, cukai ke negara juga bisa makin tumbuh,” ujar Trubus dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Trubus mengatakan, insentif untuk HPTL dapat berupa kebijakan cukai dan regulasi yang berbeda dari rokok konvensional, melihat HPTL padat inovasi dan punya sifat pengurangan risiko. Kerangka regulasi yang sesuai diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang industri tersebut.

Selain insentif perpajakan, industri HPTL yang tidak termasuk dalam industri prioritas dalam Perpres 10/2021 sejatinya bisa mendapatkan stimulus serupa sebagaimana yang ditentukan dalam beleid tersebut.

Misalnya soal insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Sebelumnya, Direktur Deregulasi BKPM Yuliot menuturkan beberapa industri yang tidak termasuk prioritas turut memiliki kans yang sama untuk dapat insentif serupa.

“Untuk bidang usaha yang tidak termasuk dalam Perpres 10/2021, sepanjang memenuhi kriteria industri pionir sesuai PMK 130/2020, bisa mendapat fasilitas pengurangan pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha vape keluhkan stok barang 2020 tak terserap pasar akibat pandemi

Dalam beleid tersebut dijelaskan perusahaan bisa mendapatkan bebas PPh Badan sampai 100% selama lima tahun dengan nilai minimum penanaman modal baru Rp 500 miliar.

Jangka waktu diberikan lebih lama untuk penanaman modal baru yang lebih tinggi, misalnya di atas Rp 500 miliar bisa bebas PPh sampai tujuh tahun, dan yang paling tinggi bebas PPh sampai 20 tahun untuk penanaman modal baru lebih dari Rp 30 triliun.

Selain bidang usaha yang telah dicantumkan oleh PMK tersebut, industri lain juga bisa digolongkan sebagai industri pionir dengan catatan memenuhi kriteria skor kualitatif minimum 80 yang dinilai oleh BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×