kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi pertambangan terancam mandek


Selasa, 17 Februari 2015 / 10:09 WIB
Investasi pertambangan terancam mandek
ILUSTRASI. Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra, who is expected to be arrested upon his return as he ends almost two decades of self-imposed exile, waves at Don Mueang airport in Bangkok, Thailand August 22, 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Aktivitas industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek. Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya  proses pelimpahan wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh izin usaha pertambangan.

Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 2/2015 tentang Pemerintah Daerah. Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya berada di pemerintah pusat dan provinsi (lihat tabel).

Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi. Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja.

Persoalannya, hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana UU No 2/2015. Alhasil, pemerintah provinsi belum berani menerbitkan izin.

Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, sejak terbitnya UU Nomor 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten tidak lagi melayani perizinan ke pengusaha. "Kami datang ke kabupaten, kantornya sudah tutup, namun ketika kami datangi provinsi mereka belum bisa melayani," katanya kepada KONTAN, Senin (16/2).

Kondisi ini tentu mengancam kelanjutan operasi tambang. "Perizinan yang habisnya pada November 2014 hingga Februari 2015 kan bingung, kami tidak bisa berproduksi, jika tetap berproduksi kami justru bisa diperas penegak hukum," kata dia.

Tony Wenas, Wakil Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) mengatakan, lambannya peralihan ini menghambat investasi di Indonesia. Ia mencontohkan, perusahaan miliknya, yakni PT Berkat Resources Indonesia, masih menanti izin Pemprov Sulawesi Tenggara,  meskipun izin prinsip dari Kabupaten Bombana telah resmi keluar. "Kalau dari awal prosesnya juga akan memakan waktu," ujar dia.

Gunawan Palaguna, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan mengakui belum berani memberikan izin investasi. Dia masih menunggu peraturan pemerintah turunan UU baru. Padahal, sekarang ini ada belasan perusahaan yang tengah mengajukan rekomendasi dan IUP mineral non logam dan batuan.

Sebatas surat edaran

Keterlambatan pemberian izin ini tentu bisa berdampak negatif bagi peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan. "Kami sudah meminta Kementerian Dalam Negeri, karena sudah banyak proposal periizinan yang masuk tapi belum kami eksekusi," kata dia.

Zudan Fakhrullah, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, menyatakan, pihaknya telah memfinalisasi draf PP turunan UU Pemerintahan Daerah. Beleid itu akan terbit secepatnya. Bahkan, pada pertengahan Februari ini telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksi provinsi untuk mengambil alih kewenangan kabupaten soal perizinan tambang. "Tidak ada masalah, sudah ada surat edaran untuk transisi kekosongan sebelum terbitnya PP," kata Zudan. Namun tentu surat edaran saja tak sekuat PP.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×