kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investor India bangun resor di Bintan


Jumat, 14 Oktober 2011 / 15:07 WIB
ILUSTRASI. Berikut deretan skin Mobile Legends terbaru yang rilis di bulan Desember 2020


Reporter: Maria Rosita | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Di tengah krisis global, Indonesia ternyata masih menarik minat investor asing untuk menyemai modal. Kali ini investor dari India, Bhupendra Kumar Modi berniat membangun resor di Pulau Bintan Kepulauan Riau (Kepri). Orang terkaya dunia versi majalah Forbes ini siap menggelontorkan duit hingga US$ 100 juta untuk membangun kawasan wisata tersebut.

Menurut Modi, banyak area wisata di Kepri yang belum dikembangkan. Padahal, keindahan alamnya sangat cocok menjadi kawasan wisata. "Banyak pantai, berbeda dengan Singapura yang mengandalkan Pulau Sentosa," ujar Modi, Kamis (13/10) kepada KONTAN.

Pengusaha yang sudah lama malang melintang di bisnis infrastruktur telekomunikasi ini menilai, wisatawan yang berkunjung ke Singapura sangat banyak. Padahal, arena wisata pantainya belum banyak. Diharapkan, Kepri yang memiliki akses sangat dekat dengan Singapura bisa menjadi pilihan bagi turis dari berbagai negara.

Modi bakal membangun resort dengan konsep menyerupai Hawai, Bahama, dan bakal mengalahkan Bali. Dengan mengacu konsep tersebut, dia akan membangun arena wisata dengan beragam fasilitas, seperti kasino dan hotel. Menurut dia, kawasan tetirah itu bakal menyedot banyak wisatawan. "Siapa yang tidak suka liburan? Sekarang juga sedang tren beach party (pesta pantai)" kata Modi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×