kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IOG 2021 hasilkan 41 kesepakatan bisnis


Rabu, 01 Desember 2021 / 18:40 WIB
IOG 2021 hasilkan 41 kesepakatan bisnis
IOG 2021 menghasilkan 41 kesepakatan bisnis.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Sebanyak 41 kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12).

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620.000 metrik ton LPG per tahun, 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD untuk rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$ 3,62 miliar dengan penerimaan Bagian Negara sebesar US$ 1,14 miliar,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani usai menyaksikan penandatanganan.

Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur,dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional,” katanya.

Baca Juga: Inilah tiga poin utama pembahasan RUU Migas, salah satunya Pertamina holding migas

Kesepakatan ini, kata Fatar, menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerjasama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bum idan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.

Komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.

Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.

“Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” kata Deputi Keuangandan Monetisasi, SKK Migas Arief S. Handoko.

Untuk itu, kata dia, perlu ada dorongan dari para pihakt erkait untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain:  Perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd denganPT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara Petro China International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian  MoU antara Kris Energy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×