Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) berharap kebijakan pemerintah menyederhanakan aturan ekspor berdampak positif bagi bisnisnya. Sekadar tahu, Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh dengan aturan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tetang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.
Sebelum ada aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PBE) dan menyampaikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebelum masuk Kawasan Pabean. Adanya aturan tersebut kini memungkinkan Agen Tunggal Pemegang Merk (APTM) bisa memasukkan kendaraan yang akan diekspornya ke Kawasan Pabean tanpa memerlukan NPE. Sementara PBE bisa menyusul setelah kendaraan masuk ke Kawasan Pabean.
Direktur Operasi IPCC Indra Hidayat Sani mengatakan aturan itu bisa memberikan dampak bola salju ke perusahaannya. Dengan aturan itu, APTM bisa menghemat dan langsung mengirim barangnya ke lapangan IPCC. "Itu efisiensi bagi APTM," katanya pada Selasa (12/2).
Tak selesai sampai di situ, dengan menurunnya beban ekspor APTM, harusnya bisa meningkatkan daya saing kendaraan Indonesia yang akan diekspor dalam bentuk harga yang lebih murah. Indra berharap adanya kemudahan itu meningkatkan volume kendaraan yang dilayani oleh IPCC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News