kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,70   3,35   0.36%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPRO teken nota kesepahaman pengelolaan sampah demi dorong ekonomi sirkular


Rabu, 21 Juli 2021 / 20:31 WIB
IPRO teken nota kesepahaman pengelolaan sampah demi dorong ekonomi sirkular
ILUSTRASI. Pengelolaan sampah


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) baru saja meneken nota kesepahaman lintas sektor demi mendorong lebih banyak perusahaan untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah kemasan guna mempercepat praktik ekonomi sirkular pada Rabu (21/7).

Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan IPRO yang merupakan organisasi inisiasi PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) atau Asosiasi Untuk Kemasan dan Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya seperti, McKinsey.org, ecoBali Recycling, dan Bali PET.

Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengapresiasi penandatanganan MoU yang dilakukan khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Tentunya isu mengenai pengelolaan sampah kemasan dan implementasi percepatan ekonomi sirkular tidak dapat diabaikan," kata Novrizal dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/7).

Novrizal melanjutkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat mengakselerasi target dari Pemerintah Indonesia untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 30% dan meningkatkan penanganan sampah sampai dengan 70%, disamping target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025 dan bebas sampah plastik sekali pakai pada tahun 2030. 

Baca Juga: PPKM darurat menjadi PPKM level 4, beda nama isi sama

Ketua Umum PRAISE Karyanto Wibowo menuturkan, sejak didirikan tahun 2020 lalu, IPRO terus berupaya memenuhi komitmennya untuk menciptakan dan menggerakkan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta mampu mengubah sampah kemasan menjadi sumber daya bernilai tinggi agar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi Indonesia. 

"Kami berkomitmen terhadap percepatan ekosistem ekonomi sirkular dan dampaknya di Indonesia. Kami berharap inisiatif dan kemajuan ini dapat memberdayakan berbagai sektor untuk semakin mengelola sampah secara inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini kami yakini dapat mendemonstrasikan jawaban atas tantangan sampah yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Kami berharap kedepannya semakin banyak organisasi yang akan bergabung dalam inisiatif ini melalui IPRO," kata Karyanto.

Dia menambahkan, penandatangan  MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di Indonesia, dimana IPRO bersama dengan Bali PET, McKinsey dan ecoBali secara kolektif mendukung pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk mempercepat pelaksanaan ekonomi sirkular, khususnya di Bali.  

Karyanto mengharapkan, lebih banyak lagi pihak untuk terlibat dalam keanggotaan IPRO untuk meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah kemasan, meningkatkan akses atas bahan daur ulang, dan menerapkan model yang inklusif dalam mata rantai daur ulang, serta mengambil bagian implementasi ESR (Extended Stake Holder Responsibility) di mana peran dan tanggung jawab semua pihak terkait pengelolaan sampah dilakukan sebagaimana mestinya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengungkapkan sampah menjadi salah satu permasalahan penting di Bali. Sejumlah kebijakan pun dipastikan telah dikeluarkan pemerintah daerah guna mengatasi persoalan sampah yang ada.

Baca Juga: Ekspor sektor industri pengolahan mencapai US$ 81,07 miliar pada semester I

Made menuturkan, demi mendukung Visi Indonesia 2045 dalam hal manajemen sampah dan mewujudkan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa kebijakan Peraturan Gubernur, diantaranya Pergub Bali No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

"Namun, tentunya kami membutuhkan dukungan dari beragam pihak, salah satunya adalah pemain swasta hingga masyarakat secara umum. Kami berharap keberadaan IPRO dan penandatanganan MoU ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pengelolaan sampah di wilayah Bali," kata Made.

Adapun, kegiatan kolaboratif dan kemitraan ini dibangun oleh PRAISE melalui kerangka kerja IPRO di Indonesia. Kerangka kerja ini merupakan inisiatif dari enam perusahaan sebagai anggota pendiri PRAISE, yaitu Coca-Cola Indonesia, Danone Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia, dan PT Unilever Indonesia Tbk.

Selanjutnya: Gandeng BSI, Inocycle Technology (INOV) luncurkan vending machine sampah plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×