Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan izin kepada Total EP Indonesie untuk kembali memiliki participating interest (PI) di Blok Mahakam hingga 39%. Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang menyebut pemerintah akan segera menerbitkan peraturan guna merestui transfer 39% saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Total, Prancis.
Padahal sebelumnya, pada 2016 Menteri ESDM Sudirman Said, sudah pernah menetapkan bahwa saham yg akan ditransfer hanya 30%. Dengan semakin turunnya volume saham yg dimiliki Pertamina, maka semakin kecil pula prospek besarnya keuntungan yang akan diperoleh Pertamina dari pengelolaan dan pemilikan saham oleh Pertamina di Blok Mahakam.
Dengan begitu, Indonesia Resources Studies (IRESS) menyatakan penolakan atas rencana Kementerian ESDM tersebut. Lembaga ini juga meminta agar publik ikut menuntut agar rencana peningkatan pemilikan saham oleh Total tersebut dibatalkan.
Kala itu, terdapat keberatan berbagai pihak, protes sejumlah kalangan, dan telah terbitnya surat penawaran resmi dari Sudirman Said pada 2016. Kementerian ESDM pun urung memenuhi permintaan Patrick Pouyanne pada April 2017.
"Kami pun menuntut agar pengalihan saham Blok Mahakam dilakukan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional. Kita harus menjaga martabat dan harga diri bangsa," tegas Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS dalam siaran pers, Senin (11/9).
Terlepas dari besarnya nilai saham yang akan dishare-down, apakah 30% atau 39%, IRESS menuntut pemerintah untuk membatalkan penawaran saham Blok Mahakam kepada Total. Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan tender terbuka guna mengundang kontraktor-kontraktor migas memberikan penawaran tertinggi atas saham yg akan dishare-down tersebut.
Dengan demikian Pertamina (rakyat) akan memperoleh harga terbaik dan bebas dari potensi terjadinya KKN. "Jangan lupa, Total sudah menghisap SDA Blok Mahakam selama setengah abad. Hal ini sudah lebih dari cukup, dan tidak perlu diperpanjang," kata Marwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News