Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek bisnis rokok elektrik atau vape pada tahun ini menghadapi tantangan berat seiring menguatnya isu penyalahgunaan liquid sebagai media konsumsi narkotika. Pelaku industri pun menilai kondisi ini berpotensi menahan laju pertumbuhan pasar.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, bisnis vape saat ini cukup terhambat oleh persepsi negatif yang berkembang di masyarakat. Hal ini diperparah dengan adanya rekomendasi pelarangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Bisnis cukup terhambat dengan adanya isu penyalahgunaan, ditambah rekomendasi BNN yang menurut kami tidak pada tempatnya,” ujar Garindra kepada Kontan, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru
Meski demikian, pelaku industri tetap memandang segmen vape memiliki prospek jangka panjang. APVI menilai produk rokok elektrik dapat menjadi alternatif dengan risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, khususnya bagi konsumen yang ingin menurunkan tingkat risiko kesehatan.
Untuk menjaga pertumbuhan industri, APVI menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat serta mendorong penelitian terkait produk vape.
“Strateginya adalah dengan memperbanyak edukasi dan memperkuat penelitian, karena kami meyakini produk ini lebih rendah risiko dan dapat memberi manfaat bagi banyak orang. Vape adalah produk solusi, produk masa depan,” jelasnya.
Di sisi lain, APVI juga menanggapi usulan pelarangan vape yang disampaikan BNN. Garindra menegaskan, produk vape legal tidak mengandung narkotika.
Ia menilai penegakan hukum seharusnya difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan, bukan pelarangan produknya.
“BNN saat ini sudah menyatakan tidak ada narkoba dalam produk vape yang legal. Ini harus ditekankan. Kami berharap tidak ada lembaga penegak hukum yang menyerah terhadap narkoba, dan kami siap membantu memberantas narkoba di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Laba PGN (PGAS) Naik 45,84%, Saat Pendapatan Susut di Kuartal I-2026
Sebelumnya, BNN mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia setelah menemukan adanya penyalahgunaan liquid sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengungkapkan, usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate.
BNN juga mencatat perkembangan zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang semakin pesat. Secara global, terdapat 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis.
Selain itu, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
BNN menilai pelarangan vape sebagai media konsumsi dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran narkotika. Apalagi, fenomena penyalahgunaan vape disebut telah terjadi secara masif, bahkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
Lebih lanjut, BNN juga mengusulkan agar pengaturan larangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat dasar hukum penindakan.
Tanpa regulasi yang lebih tegas, BNN menilai penyalahgunaan vape berpotensi terus berkembang dan menjadi celah baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Baca Juga: Survei Dicoding: Produktivitas 90% Developer Terdongkrak Berkat AI Generatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













