Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pengawas internal akan mendampingi Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian ESDM dalam melakukan perbaikan secara menyeluruh pada aspek GRC, yaitu Tata Kelola (Governance), Aspek pengelolaan risiko (Risk Management) dan Aspek peningkatan kepatuhan (Compliance).
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pendampingan tersebut maksudkan agar tidak lagi terjadi pengelolaan keuangan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab.
"Belajar dari beberapa kasus yang terjadi pada kita (Kementerian ESDM), Inspektur Jenderal selaku pengawas Internal Kementerian ESDM untuk mendampingi unit kerja dalam melakukan perbaikan menyeluruh pada aspek GRC di lingkungan KESDM," kata Bambang dalam keterangan resmi (1/8).
Bambang mengungkapkan sebagai pengawas internal Kementerian ESDM, Inspektorat meminta seluruh unit kerja untuk melakukan perbaikan pada aspek tata kelola keuangan diantaranya, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Luhut Klaim Proyek CCS/CCUS Menarik Minat Investor Asing
"Setiap pengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara berkala dan transparan," ungkap Bambang.
Bambang menyadari bahwa pengelolaan keuangan di Kementerian ESDM harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan akuntabel.
"Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pengelolaan keuangan yang baik merupakan fondasi bagi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien. Untuk itu, kita perlu terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Itjen
Terkait dengan aspek kedua dari GRC yakni Pengelolaan Risiko (Risk Management) Bambang menjelaskan, resiko dalam pengelolaan keuangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kita perlu memiliki sistem pengelolaan risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko-risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan organisasi Kementerian ESDM.
Selanjutnya Itjen sebagai pengawas Intern Kementerian (ESDM) meminta seluruh unit kerja untuk melakukan perbaikan pada aspek pengelolaan risiko antara lain, melakukan identifikasi risiko secara komprehensif, menyusun peta risiko menerapkan pengendalian internal yang memadai, membentuk unit/satgas manajemen risiko dan kepatuhan internal.
"Untuk mencegah dan memperkecil potensi terjadinya fraud dan korupsi, maka Itjen mendorong agar di setiap unit kerja segera membentuk unit/satgas manajemen risiko dan kepatuhan internal sebagai second line of defence untuk membangun lingkungan pengendalian yang baik," pungkas Bambang.
Baca Juga: ESDM: Stratifikasi Tarif Listrik Berdampak ke Ekosistem Kendaraan Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News