kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin dan realisasi impor beras Vietnam berbeda!


Senin, 03 Februari 2014 / 08:56 WIB
Izin dan realisasi impor beras Vietnam berbeda!
Kerjasama Momofin dan Gelang Harapan untuk Mengurangi Penggunaan Kertas dan Ambil Alih ke Digital


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan penyelidikan atas laporan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang mengenai dugaan masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (2/2), Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Didi Sumedi bilang, temuan sementara yakni adanya perbedaan antara realisasi dan alokasi impor beras dalam Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kemendag.

Berdasarkan laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia) realisasi impor atas SPI untuk Japonica sebanyak 13.623 ton atau sebesar 90,83 persen. Sementara itu, realisasi impor atas SPI untuk Basmati sebanyak 1.524 ton atau sebesar 83,06 persen.

Sepanjang 2013 ini, Kemdag menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Pos tarif ini sama dengan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog.

Kemendag sedianya telah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel. Kini, Kemendag tengah melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.

“Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Didi.

Sebagai informasi, SPI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.

Sementara itu, alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (Pokja Beras) di bawah koordinasi Kementan serta diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Berdasarkan hasil keputusan Pokja Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 yaitu: beras hibah, tanpa pembatasan; beras pecah 100 persen, 220.000 ton; beras ketan pecah 100 persen, 100.000 ton; benih padi, tanpa pembatasan; beras Basmati 2.000 ton; beras ketan utuh, 120.000 ton; beras kukus (diabetes), 380 ton; beras Japonica, 15.000 ton; dan beras Thai hom mali, 35.000 ton.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2013, Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa bersama instansi teknis terkait salah satunya Kemendag melakukan pemantauan terkait ketersediaan stok beras di Pasar Cipinang.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Kemendag menerima laporan dari salah satu pedagang di Pasar Cipinang mengenai dugaan masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×