Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sepanjang tahun 2013 lalu, pemerintah memberikan alokasi impor beras jenis khusus kepada pelaku usaha swasta. Adapun untuk jenisnya terdiri dari sembilan jenis yakni beras hibah, beras pecah 100%, beras ketan pecah 100%, benih padi, beras basmati, beras ketan utuh, beras kukus (diabetes) beras Japonica, dan beras Thai Hom Mali.
Berdasarkan rilis yang diterima KONTAN dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) alokasi impor beberapa jenis khusus pada tahun 2013 lalu seperti beras pecah 100% mencapai 220.000 ton, beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton, beras basmati 2.000 ton, beras ketan utuh 120.000 ton, beras kukus sebanyak 380 ton, beras japonica 15.000 ton dan beras Thai Hom Mali sebanyak 35.000 ton. Sementara itu untuk beras hibah dan benih padi alokasinya tidak ada batasan.
Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah sebagai berikut, beras Japonica realisasi impornya mencapai 13.623 ton atau 90,83% dari alokasi. Sedangkan Basmati realisasi impor sebanyak 1.524 ton atau 83,05% dari alokasi.
Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum BULOG yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.
Kementerian Perdagangan sendiri sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.
Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sekedar catatan Alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum BULOG.
Selain itu, dilibatkan pula Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News