kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin Operasi Anak Usahanya Sudah Direstui, Begini Tanggapan Manajemen BUMI


Jumat, 21 Januari 2022 / 16:25 WIB
Izin Operasi Anak Usahanya Sudah Direstui, Begini Tanggapan Manajemen BUMI
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) dipastikan telah mendapatkan restu perpanjangan operasi oleh pemerintah.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengungkapkan, pihaknya masih menanti keputusan formal dari pemerintah. "Kami menanti keputusan formal dari otoritas untuk status KPC. Untuk sementara (kegiatan) bisnis seperti biasanya," ungkap Dileep kepada Kontan, Jumat (21/1)  

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, perpanjangan izin operasi telah diberikan untuk KPC. "Sudah ditandatangani oleh Menteri BKPM sebelum berakhir (masa operasi)," ujar Ridwan dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Minerba, Kamis (20/1).

Baca Juga: Sudah Boleh Ekspor Batubara, Begini Strategi Bumi Resources (BUMI) Tahun Ini

Ridwan menambahkan, jenis izin pun sudah berubah dari  Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Merujuk paparan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, persetujuan teknis telah diberikan oleh Kementerian ESDM untuk kinerja dan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW). Adapun, IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×