kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Jaga kualitas layanan, kerjasama operator dan OTT harus wajar dan adil


Kamis, 25 Februari 2021 / 21:46 WIB
Jaga kualitas layanan, kerjasama operator dan OTT harus wajar dan adil
ILUSTRASI. Teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS di kawasan Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu yang memantik polemik adalah pasal 15, terkait kerjasama  over the top (OTT) dengan operator telekomunikasi.

Pengamat hukum telekomunikasi dari PIHI Lawwfirm, Johny Siswadi menilai, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan antar pihak bisa dilakukan secara tertulis maupun tak tertulis. Dalam konteks OTT, layanan mereka tak akan dapat diakses oleh masyarakat jika tidak terhubung jaringan telekomunikasi. 

Jika operator telekomunikasi membuka akses menunjukkan antara OTT dan perusahaan telekomunikasi telah terdapat kerja sama. Menurutnya,  pasal 15 ayat 1 dalam PP Postelsiar jika dikaitkan logika HukumPerdata menggenai perjanjian, menunjukkan adanya kewajiban kerja sama tertulis antara OTT dan operator telekomunikasi.


”Pemerintah mengatur kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi sehingga bersifat adil, wajar, dan non-diskriminatif. Kerja sama tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas layanan,” tegas Johny, yang juga mantan  Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2020.

Menurutnya kerja sama antara penyelenggara OTT dan penyelenggara telekomunikasi harus diformalkan secara tertulis. Adanya perjanjian formal diharapkan akan memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×