Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti PT Pertamina agar dapat menjaga produksi 10 blok migas yang sudah diberikan. Jika produksi tak dijaga, blok tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah. Ada 10 blok migas yang akan habis kontraknya dan sudah diserahkan kepada Pertamina.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, memang benar, Permen No 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Masa Kontraknya, Pertamina menjadi prioritas mendapatkan blok migas yang kontraknya akan habis.
Namun, sebelum memberikan blok-blok migas tersebut, Kementerian ESDM akan bertanya mengenai rencana dan komitmen PT Pertamina dalam mengelola blok-blok tersebut. "Kalau dikelola sama mereka (Pertamina) bisa seefisien sebelumnya atau tidak? Kami akan uji," terangnya, di Grissik, Sumatra Selatan, Senin (22/5).
Dia mengambil contoh, blok migas milik ConocoPhillips di Grissik, Sumatra Selatan, yakni Lapangan Sumpal. Produksi lapangan ini 310 milion metric standart cubic feet per day (mmscfd). Masa kontrak berakhir tahun 2023 dan blok itu tidak mesti diberikan ke Pertamina.
Dengan kata lain ConocoPhillip akan mendapatkan perpanjangan apabila tingkat efisiensi dan produksinya terjaga. "Itu tantangan besar buat Pertamina. Jadi jawaban saya belum tentu ke Pertamina, karena ini tidak wajib dan saya sudah bicara ke Dirut Pertamina," ungkap Jonan.
Ia mewanti-wanti juga Blok Mahakam yang sudah diberikan kepada Pertamina. "Produksinya tidak boleh turun. Apabila turun dan tidak sanggup mengelola, saya meminta untuk dikembalikan ke pemerintah," tegas Jonan
Ia akan melihat Pertamina mengelola Blok Mahakam selama enam bulan ke depan. "Akan dimulai pada tanggal 31 Desember jam 00.00. Kalau tidak sanggup, kembalikan," tandasnya lagi. Saat ini negosiasi Total EP dan Pertamina masih berlangsung, terutama dalam hal pembagian besaran porsi saham.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha bilang, yang bisa memberikan Pertamina privilege soal pengelolaan blok migas bukan melalui Permen ESDM, melainkan merevisi Undang-Undang Migas. "Itu untuk menghindari terjadinya Pertamina pada masa lalu, yakni bertindak sebagai regulator," kata dia
Untuk itu Satya meminta agar Jonan melakukan tender terhadap blok-blok migas yang kontraknya habis dan Pertamina bisa ikut. "Yang menawarkan paling menarik, ialah yang bisa diandalkan dalam pengelolaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News