Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana PT Pertamina menguasai 60% saham PT Rekayasa Industri (Rekind) membutuhkan waktu yang panjang. Sebabnya, dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 17 menyebutkan, badan-badan usaha yang dimiliki oleh suatu atau kelompok, orang yang sama atau berbeda pada kepengurusan yang sama, tidak boleh mengikuti pelelangan yang diselenggarakan oleh pemilik tender.
Padahal Pertamina berharap dengan mengakuisisi Rekind, bisa langsung menugaskan Rekind untuk menggarap proyek-proyek mereka. Menanggapi hal itu, Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan, saat ini Pertamina akan membentuk working group commitee membahas ini.
"Nanti Rekind akan tetap mengikuti tender di proyek Pertamina," kata dia. Hanya saja Wianda tak mau berspekulasi apakah akuisisi ini bisa melanggar UU Jasa Konstruksi. "Sebaiknya kita tunggu saja kajiannya," ungkap dia. Hanya, jika tak boleh menggarap proyek sendiri, akuisisi bisa tidak manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News