kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalankan Perintah KESDM, AGM Angkut Batubara Melalui Jalur Distribusi Sendiri


Senin, 10 Januari 2022 / 19:56 WIB
Jalankan Perintah KESDM, AGM Angkut Batubara Melalui Jalur Distribusi Sendiri
ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batubara


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung upaya pemerintah menjamin ketersediaan listrik melalui pasokan batubara, PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan mentaati dan menjalankan perintah Kementerian ESDM (KESDM) untuk mengangkut batubara melalui jalur logistik yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Saat ini jalur tersebut masih di police line dan diblokade di underpass Tatakan KM 101 Tapin. Komitmen pengiriman batubara melalui jalur logistik PT AGM untuk memenuhi kebutuhan PLN ini juga bagian dari upaya perusahaan membantu ribuan sopir logistik dan pekerja tongkang yang sejak 28 November 2021 tanpa penghasilan akibat adanya police line dan blokade di KM 101 Tapin itu.

"PT AGM siap dan akan mendukung pemerintah (KESDM) untuk menjalankan operasi pengiriman batubara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade. Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum. Perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan," tegas Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM melalui keterangan resmi, Senin (10/1).

Baca Juga: Pak Erik Thohir! Menko Marves Luhut Minta PLN Batubara Segera Bubar

KESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menyurati Direktur PT Tapin TCT di Jalan A. Yani KM 101 Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 tanggal 5 Januari 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani yang melibatkan PT AGM dan PT TCT.

Inti surat itu adalah perintah kepada Direktur PT TCT untuk segera membuka portal besi di KM 101 Tapin dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum.

“Saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung Meratus dalam memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal,” demikian pernyataan resmi Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×