kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalankan Perintah KESDM, AGM Angkut Batubara Melalui Jalur Distribusi Sendiri


Senin, 10 Januari 2022 / 19:56 WIB
Jalankan Perintah KESDM, AGM Angkut Batubara Melalui Jalur Distribusi Sendiri
ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batubara


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut Harry Ponto dari Kantor Advokad Kailimang & Ponto menjelaskan, permasalahan antara PT AGM dan PT TCT merupakan persoalan perdata. Karena itu, selama proses hukum berlangsung seharusnya tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.

Baca Juga: Setelah Rapat Maraton, Akhirnya Ekspor Batubara Kembali Dibuka Malam ini

Selama ini sebagai perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), salah satu pelanggan yang besar dari PT AGM adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia yang d iantaranya milik PLN Group.

"Selama tahun 2021 dari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan KESDM minimal 25 persen dari produksi, capaian PT AGM adalah 39 persen. Batubara PT AGM memasok ke PLTU-PLTU, perusahaan semen dan banyak perusahaan strategis di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Karena itu ditutupnya jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar," jelasnya.

Sebelumnya dalam surat rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani PT AGM dan PT TCT tanggal 28 sampai 29 Desember 2021 terungkap potensi penerimaan pajak negara yang hilang akibat kasus ini.

Surat itu menyebut bahwa terhentinya kegiatan pengangkutan batubara PT AGM menuju terminal khusus Sungai Puting telah menyebabkan terhambatnya potensi penerimaan negara untuk pajak dan bukan pajak dari 1.600.000 ton batubara kurang lebih sebesar Rp 248.492.668.000 (dengan asumsi harga batubara USD 79,34/MT dari kurs 1 dolar Rp 14.500).

Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim Dirjen Minerba itu terdapat sejumlah rekomendasi.

Di antaranya; menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batubara PT AGM pada jalan angkut batubara yang digunakan secara bersama antara PT AGM dan PT TCT berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan tanah PT AGM dan PT Baramulti Sugih Sentosa (PT BMSS) dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) tanggal 11 Maret 2010 dengan iktikad baik.

Baca Juga: Cicilan Terbesar, Bumi Resources (BUMI) Bayar Utang US$ 101,4 Juta

KESDM juga meminta PT TCT segera menyelesaikan kewajiban laporan triwulan 1 sampai 4 tahun 2021 kepada Dirjen Minerba (Pasal 39 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020). Paling lambat diselesaikan pada tanggal 28 Januari 2022 dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Harry menegaskan, terkait penggunaan tanah di jalur logistik KM 101 Tapin, PT AGM dan PT TCT memiliki dan terikat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 11 Maret 2010. Selama 10 tahun ini perjanjian tersebut telah dijalankan bersama.

“Karena ini masalah perdata, semua pihak harus menghormati dan menunggu keputusan pengadilan tanpa merugikan negara dan kepentingan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan, khususnya di Tapin," tegas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×