Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, pembangunan jalur kereta api di Sumatera atau Trans Sumatera Railways (TSR) akan butuh biaya yang besar. Dalam hitungan saat ini, biaya untuk satu kilometer jalur kereta api dibutuhkan biaya Rp 25 miliar-Rp 40 miliar.
"Jika kondisi di lapangan banyak jembatan dan timbunan, diperkirakan dana yang dibutuhkan membangun satu kilometer jalur kereta api bisa Rp 35 miliar sampai Rp 40 miliar," kata Sugiadi Waluyo, Direktur Sarana Perkeretaapian Kemhub, Kamis (14/6).
Namun begitu, pemerintah saat ini masih melakukan studi untuk mencari investor yang berminat membangun jalur kereta api Trans Sumatera dengan rute Aceh hingga Lampung tersebut. Sugiadi bilang, saat ini Kemhub masih melakukan studi dan membentuk tim di masing-masing provinsi terkait.
Tim tersebut, masing-masing melaporkan kemajuan studinya. Sesuai rencana induk Kemhub, jalur kereta api Trans Sumatera harus bisa terealisasi pada tahun 2030 mendatang.
Sementara itu, Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub mengaku belum bisa menentukan secara pasti kapan realisasi proyek. Pasalnya, pemerintah masih fokus menyelesaikan jalur kereta api double track Jakarta-Surabaya. "Yang jelas saat ini masih studi, namun jelas jalur kereta api sangat dibutuhkan beberapa tahun ke depan," tegasnya.
Panjang rel kereta api di Sumatera saat ini mencapai 1.869 km. Dari jumlah itu, sepanjang 1.348 km masih beroperasi, sisanya 512 km tidak beroperasi. Kemhub mencatat, jumlah penumpang jalur kereta api di Sumatera mencapai 4.233 juta per tahun dan jumlah angkutan barang sepanjang 2011 sebanyak 14.773 juta ton.
Sebelumnya sudah ada studi berkenaan pembangunan jalur Kereta Api dari Lampung hingga Rantauprapat sepanjang 1.650 km, yang butuh dana hingga Rp 49,5 triliun. Namun karena ada perubahan desain dengan menambahkan hingga Banda Aceh, maka pihak pemerintah akan melakukan studi ulang kembali.
Pembangunan TSR ini akan menghubungkan Lampung sampai Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diharapkan bisa mempermudah arus barang di Sumatera. Hal ini merupakan implementasi dari amanat dari Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News