kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Fokus Denda, Kominfo Harus Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi


Kamis, 19 Mei 2022 / 21:26 WIB
Jangan Fokus Denda, Kominfo Harus Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ketika Data Pribadi Dipersoalkan


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut rencana, DPR akan berupaya menyelesaikan Rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Yakni berakhir pada 7 Juli mendatang.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  tetap membuat aturan mengenai sanksi denda administratif ke pihak pihak yang melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi. Padahal pijakan regulasi Kominfo yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tidak mengatur mengenai standar perlindungan data pribadi.

Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyarankan, Kominfo fokus menyelesaikan RUU PDP dengan pemerintah.

“Saat ini sudah ada kepastian kapan RUU PDP ini selesai, sehingga lebih baik kita menunggu selesainya RUU PDP tersebut. Baru setelah itu Kominfo membuat aturan turunan sanksi denda administratif," kata Sarwoto, dalam keteranganya, Kamis (19/5).

Menurut Marwan O Baasir, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATS)I, dengan adanya UU PDP, [emerintah memiliki standar baku untuk penetapan pengaturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. Sehingga penerapan Data Free Flow with Trust (DFFT) sesuai  standar yang berlalu internasional.

"Regulasi mengenai data transfer saat ini sangat krusial. Terlebih lagi data transfer ini menyangkut keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun hingga saat ini RUU PDP belum diselesaikan,"ungkap Marwan.

Riant Nugroho, Praktisi Kebijakan Publik berharap, RUU PDP bisa optimal dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Selain itu RUU PDP juga diharapkan dapat mengadopsi prinsip resiprokal dengan negara lain menyangkut DFFT. 

"Kita jangan hanya membuka akses data dari negara lain. Tetapi juga punya strategi yang cerdas dalam membuat regulasi. Termasuk meminta resiprokal dengan negara lain. Karena menyangkut kedaulatan dan keamanan bangsa Indonesia, harusnya Kantor Menko Polhukam memimpin serta mengawal pembahasan RUU PDP atau RUU Perlindungan Data Nasional ini,"kata Riant.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×