kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Janji wajib importir serap susu lokal ditagih


Kamis, 22 Desember 2016 / 14:15 WIB
Janji wajib importir serap susu lokal ditagih


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Peternak sapi perah mengeluhkan belum adanya tanggapan cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dialami peternak susu perah lokal. Pasalnya, sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berjanji akan menerbitkan peraturan yang mewajibkan industri atau importir susu menyerap susu lokal sebelum impor. Namun sampai sekarang peternak sapi perah belum juga mendapatkan kepastian regulasi tersebut.

Bila hal itu tidak terjadi, maka target swasembada susu 40% yang dicanangkan pemerintah untuk tahun 2020 terancam tidak tercapai, apabila sampai saat ini 82% kebutuhan susu nasional masih didapatkan dari hasil impor. Ini akan membuat jumlah peternakan sapi perah rakyat berkurang karena tidak dapat bertahan dengan harga jual susu yang sangat rendah. 

Susu lokal saat ini dihargai sekitar Rp 4.000 – Rp 4.500 per liter, jumlah yang bahkan tidak berimbang dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan dalam mengelola sapi perah tersebut. Oleh Karena itu, tidak aneh jika di banyak daerah sentra sapi perah, para peternak justru lebih tertarik untuk memotong sapinya dan dijual sebagai daging

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito, menyatakan, dibutuhkan suatu kewajiban serap dari pemerintah yang mengharuskan industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri. Jika muncul regulasi wajib serap, maka nantinya para peternak lokal ini akan dicari oleh pabrik-pabrik pengolah susu dan harga jual susu juga akan menjadi semakin baik untuk usaha peternakan rakyat. "Regulasi ini bisa menjadi solusi yang dapat menaikkan posisi tawar para peternak sapi perah sehingga usaha peternakan terlindungi dan dapat berkembang,” ujarnya, Kamis (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×