kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Januari-April ada 304 kasus pelanggaran izin edar


Selasa, 08 Mei 2012 / 08:16 WIB
Januari-April ada 304 kasus pelanggaran izin edar
ILUSTRASI. Ilustrasi besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/07/2010.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejak Januari sampai April tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 304 pelanggaran izin peredaran barang di seluruh Indonesia.

Barang yang tercatat mengalami pelanggaran tertinggi adalah, standar nasional Indonesia (SNI) berupa pencantuman label berbahasa Indonesia yang tidak dilengkapi manual kartu garansi.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan bilang, sebanyak 66% kasus pelanggaran berasal dari barang impor. "Kasus barang impor terbesar dari China, dan mayoritas adalah barang elektronik," kata Bayu (7/5).

Bayu merinci, dari 304 kasus yang ditangani, sebanyak 88 kasus berkaitan dengan produk elektronik dan alat listrik, 67 kasus alat-alat rumah tangga, 33 kasus berupa suku cadang kendaraan, produk tekstil 25 kasus, makan minuman 18 kasus, produk bahan bangunan 17 kasus, serta produk lainnya 54 kasus.

Dari 304 kasus iutu, enam kasus sudah berada di kejaksaan, 12 kasus sedang dilakukan pemberkasan menuju hukum, delapan kasus telah dilakukan penarikan barang, dan satu kasus dilakukan penarikan oleh perusahaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×