kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya


Jumat, 07 Februari 2020 / 09:45 WIB
Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya
ILUSTRASI. Ilustrasi jalan tol. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. 

Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang." 

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Cari Pendanaan Rp 5 Triliun

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Adapun klaimnya dapat dilakukan dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol. Agus menyebutkan, batas maksimum klaim ialah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080. 

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) menargetkan EBITDA 2020 tumbuh 15%




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×