kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya


Jumat, 07 Februari 2020 / 09:45 WIB
Jasa Marga mau ganti rugi ban pecah di jalan tol, begini cara klaimnya
ILUSTRASI. Ilustrasi jalan tol. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Setelah melapor, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim lanjutannya," kata dia. "Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," tambah Agus.

Sebelumnya, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut, telah melakukan perbaikan berupa penambalan aspal. 

Baca Juga: Semester I-2020, Jasa Marga (JSMR) berencana cari pendanaan Rp 5 triliun

Selain itu, untuk memastikan struktur perkerasaan jalan dalam kondisi baik, Jasa Marga kembali melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan penambalan beton yang dilapisi aspal. 
Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi sehingga jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Marga Mau Ganti Rugi Ban Pecah di Tol, Simak Cara Klaim"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×