kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jasa Marga prediksi arus mudik tahun ini turun 62,5%


Selasa, 12 Mei 2020 / 19:31 WIB
Jasa Marga prediksi arus mudik tahun ini turun 62,5%
ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajur


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk lalin yang masuk ke Jakarta dari arah timur di gerbang tol Cikatama 2 dan Kautama 2, volume lalu lintas rata-rata pada kondisi normal pada Februari 2020 mencapai 55.710 kendaraan dan turun menjadi 31.920 kendaraan pada masa Covid-19.

Kemudian, dari arah barat di GT Cikupa arah Jakarta, rata-rata normal yaitu 41.602 kendaraan dan saat Covid-19 menjadi 27.788 kendaraan.

Selanjutnya, dari arah selatan di GT Ciawi 2, tercatat rata-rata normal yaitu 25.798 kendaraan, sedangkan saat Covid-19 tercatat rata-rata15.209 kendaraan.

"Masuk dari arah timur itu turun 42,70%. Kemudian yang masuk dari arah barat di gerbang tol Cikupa itu turun 33,21% dan dari arah selatan di gerbang tol Ciawi 2 turun 41,04%," katanya.

Menurut Fitri, Jasa Marga menyiapkan kapasitas pelayanan di jalan tol, tempat istirahat dan pelayanan serta transaksi di gerbang tol sesuai protokol pencegahan Covid-19 yaitu Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/SE/M/2020.

Baca Juga: Walau ada PSBB, Jasa Marga memproyeksikan pemasukan tidak akan turun signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×