kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.685   32,00   0,19%
  • IDX 8.271   106,97   1,31%
  • KOMPAS100 1.153   16,90   1,49%
  • LQ45 843   11,74   1,41%
  • ISSI 286   3,70   1,31%
  • IDX30 443   6,50   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,82   1,75%
  • IDX80 130   1,98   1,55%
  • IDXV30 138   1,43   1,05%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Jasa Marga siapkan uang kembalian Rp 4,7 triliun


Selasa, 22 Juli 2014 / 15:11 WIB
Jasa Marga siapkan uang kembalian Rp 4,7 triliun
ILUSTRASI. Daftar Harga Motor Bekas dari Rp 2 Jutaan per Februari 2023, Intip Selengkapnya. KONTAN/Baihaki/15/8/2010


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lonjakan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk selalu terjadi hampir setiap tahunnya. Selain menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi kemacetan yang bakal terjadi, perusahaan pelat merah itu juga sudah menyiapkan dana ekstra untuk melayani pembayaran di loket-loket pembayarannya.

“Tahun ini kita siapkan Rp 4,7 triliun untuk kembalian selama 14 hari,” kata Adityawarman, Direktur PT Jasa Marga Tbk kemarin malam (21/7).

Menurutnya jika dibandingkan dengan jumlah alokasi tahun 2013 kemarin, dana kali ini jauh lebih besar. Jasa Marga melakukan penambahan sekitar Rp 1,2 miliar dari yang biasanya setiap harinya hanya Rp 3,5 miliar.

Sepanjang arus mudik dan arus balik tahun ini volume kendaraan yang melintas di ruas tol Jasa Marga diperkirakan akan mengalami peningkatan sekitar 5,17% dari tahun lalu. Dari yang semula hanya berkisar 2,204 juta kendaraan di tahun 2013 bisa bertambah menjadi 2,317 juta kendaraan. Gerbang Cikarang Utama arah Cikampek dan gerbang Ciperna Utama arah Jawa Tengah bakal menjadi ruas paling padat. Kepadatan Gerbang Cikarang Utama diprediksi akan meningkat 184,29% sedangkan kepadatan Gerbang Ciperna Utama akan meningkat mencapai 383,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×