kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang musim tanam, Pupuk Indonesia siapkan stok pupuk subsidi tiga kali lipat


Jumat, 13 September 2019 / 17:50 WIB
Jelang musim tanam, Pupuk Indonesia siapkan stok pupuk subsidi tiga kali lipat
ILUSTRASI. Pupuk Indonesia siapkan stok pupuk sebanyak 1,26 juta ton


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

Alokasi 2019 sebanyak 8.8 juta ton tersebut berkurang sebanyak 676 ribu ton jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 9,55 juta ton. “Untuk mengantisipasi kebutuhan petani, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios,” jelas Wijaya.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri,” ucapnya.

Wijaya pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK).

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Wijaya.

Baca Juga: Seluas 381.000 ha kebun karet terserang penyakit gugur daun, produksi anjlok 15%

Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×