kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Jelang Penerapan EUDR, Traaceability Sawit Pekebun Swadaya Jadi Kendala


Selasa, 27 Oktober 2026 / 19:26 WIB
Jelang Penerapan EUDR, Traaceability Sawit Pekebun Swadaya Jadi Kendala
ILUSTRASI. Kunjungan diplomat ke kebun sawit Austindo (Dok/ANJ Group)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada 30 Desember 2026 menjadi tantangan bagi Indonesia, terutama dalam memastikan pekebun swadaya memenuhi persyaratan ketertelusuran komoditas ekspor ke Uni Eropa (UE).

Keterbatasan data kebun, koordinat lokasi, dan dokumen legalitas lahan masih menyulitkan penelusuran asal komoditas, terutama jika rantai pasoknya melibatkan pedagang pengumpul.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, perusahaan besar relatif lebih siap menghadapi aturan tersebut. Sebaliknya, kesiapan pekebun swadaya masih perlu diperkuat, terutama dalam pendataan kebun dan penelusuran asal komoditas.

Baca Juga: NPCT1 Terus Memperkuat Kinerja Operasional Memasuki Periode Satu Dekade

“Secara umum, perusahaan besar relatif lebih siap, sedangkan pekerjaan rumah terbesar ada di tingkat pekebun swadaya,” ujar Kusuma dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Selasa (27/10/2026).

Nilai ekspor Indonesia ke UE untuk komoditas yang tercakup dalam EUDR mencapai US$ 6,52 miliar pada 2025, setara Rp 118,01 triliun dengan mengacu pada kurs Rp 18.100 per dollar AS. Nilai tersebut meningkat 22,8% dibandingkan 2024 yang sebesar US$ 5,31 miliar atau setara Rp 96,11 triliun dengan patokan kurs yang sama.

Menurut Kemendag, produk sawit dan turunannya menjadi penyumbang terbesar ekspor komoditas yang tercakup dalam EUDR ke UE pada 2025, dengan nilai US$ 3,97 miliar atau sekitar Rp 71,86 triliun. Adapun ekspor kopi mencapai US$ 747 juta atau Rp 13,52 triliun, kakao US$ 637 juta atau Rp 11,53 triliun, kayu dan produk kayu US$ 619 juta atau Rp 11,20 triliun, serta karet US$ 547 juta atau Rp 9,90 triliun.

Total ekspor komoditas tersebut setara 33,6% dari keseluruhan ekspor Indonesia ke UE pada 2025 yang mencapai US$ 19,40 miliar atau sekitar Rp 351,14 triliun. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh ekspor komoditas itu otomatis terancam oleh penerapan EUDR. Dampaknya bergantung pada pemenuhan persyaratan untuk masing-masing produk dan rantai pasoknya.

Kemendag mencatat, sekitar 41% dari total lebih dari 16,8 juta hektare lahan sawit nasional dikelola pekebun rakyat. Dalam rantai pasok sawit, tandan buah segar (TBS) kerap melewati pedagang pengumpul sebelum masuk ke pabrik. Kondisi ini menyulitkan penelusuran asal TBS hingga ke kebun. Persoalan serupa juga dihadapi komoditas karet, kopi, dan kakao yang melibatkan banyak pekebun kecil serta perantara.

Selain keterbatasan data, pekebun dan pelaku usaha menghadapi kendala biaya pemetaan, kelengkapan dokumen legalitas lahan, serta tumpang tindih klaim lahan dengan kawasan hutan. Integrasi data antarsistem dan perlindungan informasi juga menjadi tantangan dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran alias traceability.

Baca Juga: Pertamina Dorong Kolaborasi ASEAN untuk Optimalkan Pengelolaan Migas

Dalam penerapannya, EUDR mewajibkan produk yang tercakup dalam aturan tersebut bebas dari deforestasi, diproduksi sesuai ketentuan hukum yang relevan di negara asal, serta dilengkapi informasi yang memungkinkan asal komoditas ditelusuri. Dengan demikian, produk yang tidak memenuhi kewajiban uji tuntas dan persyaratan traceability tidak dapat dipasarkan di UE.

“Jika pemenuhan belum tuntas pada tenggat, risikonya adalah tertundanya pengiriman, pengalihan pasokan ke pasar lain dengan potensi tekanan harga, serta tersisihnya petani kecil dari rantai pasok ke Eropa,” ujar Kusuma.

Adapun tenggat EUDR bagi operator besar dan menengah serta operator mikro dan kecil yang tercakup dalam aturan kayu UE (EUTR) jatuh pada 30 Desember 2026. Operator mikro dan kecil lainnya mendapat tenggat hingga 30 Juni 2027, sedangkan produk baru seperti kopi larut dan sejumlah turunan sawit mulai tercakup pada 30 Desember 2027.

Pemerintah juga berupaya menyiapkan sejumlah sistem pendataan dan sertifikasi guna membantu pemenuhan persyaratan tersebut. Sistem yang digunakan antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB) elektronik atau e-STDB, SIPERIBUN, sistem informasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta data geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk produk kayu, Indonesia juga memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pendataan dan Diplomasi

Kemendag melakukan sosialisasi lintas sektor dan menjalankan proyek percontohan bersama eksportir. Pemerintah juga mendorong percepatan pendataan kebun melalui e-STDB, pendampingan dan pembiayaan sertifikasi ISPO, serta pelatihan sistem kendali internal.

Dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR), rekomendasi teknis yang diterbitkan sepanjang 2017–2025 mencakup 417.000 hektare. Pemerintah menargetkan rekomendasi teknis seluas 50.000 hektare pada 2026. Dukungan sertifikasi ISPO bagi pekebun juga dilakukan di 21 provinsi.

Baca Juga: Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 24 GW, Pemanfaatannya Baru 11,6%

Kemendag mendorong pekebun melakukan pemetaan dan pencatatan kebun secara kolektif melalui koperasi atau kelompok tani untuk menekan biaya kepatuhan. Pemerintah juga meminta UE dan pembeli di Eropa memberikan bantuan teknis, pendanaan pemetaan, pendampingan, serta komitmen pembelian jangka panjang.

Indonesia, Malaysia, dan UE telah membentuk Joint Task Force terkait EUDR sejak 2023. Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong penerapan aturan yang objektif, transparan, proporsional, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pada Mei 2025, UE mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara berisiko standar. Status tersebut membuat operator tetap harus memenuhi kewajiban uji tuntas sesuai ketentuan EUDR. Indonesia meminta evaluasi klasifikasi risiko dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan kondisi serta sistem nasional.

“Fokus kami adalah memastikan transisi berjalan tanpa gangguan perdagangan, dengan memperkuat sistem data nasional, mendampingi eksportir dan petani, serta menjaga dialog yang konstruktif dengan Uni Eropa,” pungkas Kusuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×