Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menjadi kunci menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sekaligus melindungi kesejahteraan petani, terutama petani swadaya yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan regulasi yang memadai.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, menegaskan bahwa tata niaga TBS yang berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak di tengah dominasi petani swadaya dalam industri sawit nasional.
Dari total 6,87 juta hektare kebun sawit rakyat, sekitar 93,2% dikelola petani swadaya, sementara hanya 6,8% yang bermitra dengan perusahaan.
Baca Juga: Sawit Jadi Pilar Kemandirian Pangan dan Energi, UMKM Didorong Perkuat Hilirisasi
Menurut Gulat, kehadiran PKS tanpa kebun atau PKS komersial selama ini berperan menciptakan pasar yang lebih kompetitif. "Kehadiran PKS komersial membuat harga TBS lebih kompetitif dan sehat, baik untuk petani bermitra maupun swadaya," ujarnya dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, ada sejumlah manfaat yang dirasakan petani dari keberadaan PKS tanpa kebun.
Pertama, harga TBS menjadi lebih stabil karena tidak ada dominasi pembeli tunggal.
Kedua, akses penjualan hasil panen lebih terbuka sehingga antrean di pabrik dapat berkurang.
Ketiga, tercipta kompetisi usaha yang sehat tanpa praktik monopoli. Keempat, keberadaan PKS komersial turut mendorong ekonomi daerah melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Gulat juga menyoroti wacana pelarangan PKS tanpa kebun yang dinilai berpotensi merugikan petani.
Baca Juga: Ditekan Isu Lingkungan, Peran Sawit Tetap Strategis bagi Devisa dan Energi
Ia menegaskan, pabrik jenis ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain melalui KBLI 10431 tentang industri minyak mentah kelapa sawit serta diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025 dan Permenperin No. 37 Tahun 2025.
Sebagai jalan tengah, Apaksindo mengusulkan agar seluruh pabrik sawit diwajibkan bermitra dengan petani, minimal 20% dari kebutuhan bahan baku berasal dari petani swadaya. Skema ini dinilai dapat menjamin pasokan TBS sekaligus memastikan petani mendapatkan harga sesuai ketetapan pemerintah daerah.
“Dengan kemitraan, semua pihak diuntungkan karena ada kepastian pasokan dan harga yang lebih adil,” kata Gulat.
Dampak kebijakan ini dinilai sangat besar mengingat sektor sawit rakyat mencakup 6,87 juta hektare lahan dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 17 juta kepala keluarga, termasuk pekerja di dalamnya.
Dukungan terhadap keberadaan PKS tanpa kebun juga datang dari DPRD Bangka Selatan. Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menyatakan pihaknya sepakat pabrik sawit tanpa kebun tetap dipertahankan untuk menjaga harga TBS di tingkat petani.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sawit Indonesia Makin Kompetitif di Pasar Global
Ia mengungkapkan, harga TBS di wilayahnya saat ini masih rendah, bahkan di bawah Rp 3.000 per kilogram atau jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, diperlukan keseimbangan antara PKS berbasis kebun dan tanpa kebun agar tata niaga lebih adil.
“Petani butuh harga yang seimbang dan sistem yang adil. Harus ada sinergi antara pabrik dengan kebun dan tanpa kebun,” ujar Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













