kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jembatan timbang akan memakai sistem elektronik


Rabu, 09 Januari 2013 / 13:17 WIB
Jembatan timbang akan memakai sistem elektronik
ILUSTRASI. Pialang saham mengamati pergerakan saham./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, akan mengoptimalkan fungsi jembatan timbang yang selama ini tidak begitu berjalan. Rencananya, jembatan timbang akan dilengkapi dengan peralatan elektronik.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengontrol beban kendaraan yang akan melintas di jalanan milik negara, khususnya jalan yang ada di lintas Pantai Utara Jawa atau Pantura. "Nanti kami bersama pemerintah daerah untuk mengaktifkan fungsi jembatan timbang dengan sistem elektronik," kata Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Bambang, dengan sistem elektronik, bakal tercatat kendaraan mana yang melakukan pelanggaran. "Jika ada penindakan dari petugas akan terekam," kata Bamabang.

Bambang menjelaskan, pengaktifan jembatan timbang bersistem elektronik merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban jalur Pantura. Sebagaimana diketahui, banyak truk yang melewati jalur Pantura membawa beban melebihi kekuatan jalan.

"Kami ingin benar-benar menerapkan zero tolerance overloading, itu nanti akan dibicarakan dengan Kementerian PU, Perindustrian, Perdagangan dan Kepolisian," harap Bambang. Sayangnya, Bambang belum bisa memastikan, kapan jembatan timbang elektronik itu bisa diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×