Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan menerbitkan aturan pelaksanaan menyoal pelonggaran ekspor mineral olahan tanpa pemurnian. Pemerintah memanfaatkan pasal-pasal yang multi tafsir sehingga dapat memberikan pelonggaran tersebut.
Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, dalam rapat kabinet di Cikeas pada 11 Januari lalu, pemerintah mencoba mencari formula untuk menyiasati kewajiban pemurnian di dalam negeri yang diamanatkan UU Minerba. "Memang ada pelanggaran di UU Minerba, ada pasal-pasal yang multi tafsir yang kami pakai untuk merumuskan formulanya," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1).
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Wuryanto dalam rapat yang sama menyatakan, Pasal 170 UU Minerba sudah secara tegas meminta seluruh perusahaan tambang untuk menggelar kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri. Namun kenyataannya, terdapat enam komoditas bakal tetap diperbolehkan ekspor meski belum dimurnikan, yakni tembaga, bijih besi, pasir besi, seng, mangan, dan timbal.
Karena itu, dia meminta, pengakuan khusus kepada pemerintah akan pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Minerba. "Mari kita langgar UU Minerba ini bersama-sama, kenapa alasannya, baru kita eksekusi," kata Bambang.
Jero menambahkan, keputusan pemerintah dengan menerbitkan PP Nomor 1/2014 dan Permen ESDM Nomor 1/2014 bertujuan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan pemasukan negara. "Jangan sampai ada PHK besar-besaran ketika pemerintah memberlakukan amanat UU Minerba," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News